-->

Biadapp !!! Niatnya Baik Bapak Guru ini Mau Mengajak Anak Muridnya Jalan-Jalan ke Maliaoboro Namun Selepas Pulang Malah Di Ajak B3rh*b*ng4n.,Bantu Sebarkan Agar Tersangka Segera Tertangkap..

Biadapp !!! Niatnya Baik Bapak Guru ini Mau Mengajak Anak Muridnya Jalan-Jalan ke Maliaoboro Namun Selepas Pulang Malah Di Ajak B3rh*b*ng4n.,Bantu Sebarkan Agar Tersangka Segera Tertangkap..
Biadapp !!! Niatnya Baik Bapak Guru ini Mau Mengajak Anak Muridnya Jalan-Jalan ke Maliaoboro Namun Selepas Pulang Malah Di Ajak B3rh*b*ng4n.,Bantu Sebarkan Agar Tersangka Segera Tertangkap..
Seorang guru di salah satu SMA di Purworejo, Jawa Tengah, di tangkap petugas Polresta Yogyakarta karena m3nyodomi siswanya di salah satu hotel di Yogyakarta. Guru berinisial STY (43) ini m3nyodomi siswanya setelah diiming-imingi mengajak piknik. 
Kepala Unit Reserse serta Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Yogyakarta, AKP Akbar Bantilan menjelaskan kalau tersangka STY selain sebagai guru juga menjadi pembina pramuka di sekolahnya. Tersangka mengajak korban yang berinisial BSK (17) untuk jalan-jalan ke Malioboro. Korban pernah pamit ke neneknya ingin main ke Yogyakarta dengan gurunya. Lalu tersangka serta korban ke Yogyakarta naik kereta Prameks pada tanggal 10 November yang lalu, " jelas Akbar, Rabu (06/12). 
Akbar bercerita di Yogyakarta, tersangka mengajak korban jalan-jalan ke Malioboro. Tersangka sempat juga membelikan korban baterai telepon genggam. Karena kemalaman, tersangka lalu mengajak korban menginap di sebuah hotel di Sosrowijayan, Yogyakarta. 
" Saat di hotel tersebutlah tersangka lakukan tindakan bejatnya. Selang 10 hari, korban bersama keluarganya baru melaporkan ke Polresta Yogyakarta. Tidak langsung lapor karena korban trauma serta baru berani cerita ke keluarga 10 hari setelah peristiwa, " ungkap Akbar. 
Berdasarkan laporan itu, pihak Polresta Yogyakarta juga segera bergerak cepat melakukan penyelidikan. Dari penyelidikan itu, pelaku STY di ketahui ada di rumahnya Grabag Purworejo, Jawa Tengah. 
" Bukti visum serta saksi sudah lengkap, lalu Kita koordinasi dengan Polsek Grabag serta melakukan penangkapan pada STY, " ucap Akbar. 
Akibat perbuatannya STY dijerat dengan pasal 76 E UU No 35 Th. 2014 Subsidair Pasal 82 Ayat (1) serta Ayat (2) No 35 Tahun 2014 tentang Pergantian atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan hukuman 15 Tahun penjara.

Advertisement