Kita tentu sering mendengar bila tali pocong yang tidak dilepaskan bisa mengakibatkan pocong bergentayangan. Ini sering jadi bahan untuk film-film yang menanyangkan hantu pocong. Benarkah hal itu atau itu cuma mitos?
Bagaimana Islam lihat pelepasan tali pocong?
Hal ini paling utama untuk di ketahui supaya tak ada mitos atau khurafat yang menghubungkan satu peristiwa dengan peristiwa lain yg tidak masuk akal.
Website Nu. On-line menerangkan bila muslim yang telah wafat harus melepas semua yang ada pada tubuhnya seperti baju, sepatu dan aksesori lain. Tujuannya untuk mempermudah jenazah waktu bakal dimandikan.
Maksud ke-2 yaitu untuk melonggarkan semua kesulitan dan melepas banyak hal yang berupa duniawi. Bukan hanya pakaian, aksesori dan perhiasan seperti cicin, anting, gelang dan bahkan tali pocong juga harus dilepaskan.
Apa sebagai dasarnya :
Nihayatul Muhtaj menerangkan :
“Jika mayat telah di simpan dalam simpan, jadi lepaskanlah semua ikatan pada tubuhnya untuk membebaskan semua dari kesusahan di alam Barzah. Makruh hukumnya apabila ada sesuatu yang masih tetap mengikat tubuh jenazah baik jenazah anak-anak maupun dewasa. ”
Lalu apa maksud ini ditangani pada anak-anak? Mereka kan tidak memiliki dosa. Syekh Ali Syibromalisi menerangkan bila melepas ikatan pada tubuh tidaklah selamanya miliki maksud melonggarkan semua dosa-dosanya.
Hasyiyah al-Qalyubi I/384 mengatakan bila “Ketika di simpan di dalam simpan, jadi ikatannya baiknya dilepaskan. Yang dilepaskan tali-tali pengikatnya saja, tidaklah kafannya. Dengan dielpaskan ikatan kafan, diinginkan ‘bencana’ pada mayat juga terlepas. ”
Pustaka Sunni-Salafiyah juga menjelaskan :
Salah satu tata langkah menguburkan jenazah yaitu melepas ikatan kafan pada kepala mayat dan buka kafan yang menutupi pipi mayat lalu melekatkannya pada tanah. Radar Islam/Nu. or. id
Advertisement