-->

Masya Allah...Kesal Tak Bisa Hamil, Suami Tusuk K3mlu4n Istri Dengan Gunting Hingga Tewas Saat B3rhubung4n Intim

Masya Allah...Kesal Tak Bisa Hamil, Suami Tusuk K3mlu4n Istri Dengan Gunting Hingga Tewas Saat B3rhubung4n Intim
Masya Allah...Kesal Tak Bisa Hamil, Suami Tusuk K3mlu4n Istri Dengan Gunting Hingga Tewas Saat B3rhubung4n Intim
Kesal tak bisa memberikan keturunan, Amrol tusuk k3m4lu4n istrinya dengan gunting hingga tewas saat b3rhubung4n 1nt1m. Konten Jabar/Foto Humas
BEKASI – Entah setan apa yang merasuki pikiran Amrol (27) warga perum Trias Estate 1 Desa Tridaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Amrol, tega mengabisi istrinya sendiri Astuti (25) dengan sadis yaitu dengan cara menancapkan sebuah gunting sepanjang 32 Centimeter kegalam kemaluan korban. Pada hari Minggu, 22 Januari 2017 kemarin.
 
Kepada polisi, pelaku mengatakan perbuatan keji yang dilakukannya tersebut dilatarbelakangi kekecewaan dirinya, setelah tiga tahun menikahi korban namun tak juga mendapatkan keturunan.
Peristiwa bermula pada minggu 22 Januari 2017 sekitar Pukul 11.00 WIB pelaku mengajak korban berhubungan intim, disaat tengah berhubungan intim, korban Astuti melontarkan kata-kata yang dianggap menghina dan melecehkan pelaku, bahwa pelaku tidak memiliki hormon sehingga dirinya tidak bisa h4m1l. Kemudian Amrol menjawab tuduhan itu dengan mengatakan bahwa korban lah yang mandul, hingga hubung4n 1nt1m mereka berakhir dengan adu mulut.
Tak sampai disitu, Amrol yang geram dengan caci maki korban langsung berdiri dan mengambil gunting yang berada tidak jauh jari tempat mereka melakukan hubung4n 1nt1m, tanpa ampun. Amrol lantas menghujamkan gunting tersebut kedalam kemaluan korban yang saat itu masih dalam keadaan telanjang. Hingga akhirnya korban pun tewas seketika.
Dihadapan polisi, Amrol mengaku kesal dan korban dinilai layak mendepatkan hukuman tersebut karena tidak bisa memberikannya momongan. Amrol juga mengatakan, bahwa kejadian tersebut bermula dari ketidak sopanan korban yang dianggap melecehkan dirinya.
Kapolres Bekasi Kombes Pol Umar Surya Fana mengatakan, atas perbuatannya tersebut, pelaku diancam Pasal 26 Ayat 2 Undang-undang KDRT yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman maksimal hukuman seumur hidup. (Hens Pradhana – Humas)
Print Friendly Version of this page

Advertisement