Belum lepas dari masalah dugaan makarnya, Firza Husein kembali mencuat. Dia disebut-sebut miliki hubungan “istimewa” dengan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
Seperti diberitakan sebelumnya, Firza Husein adalah salah satu dari kedelapan orang yang di tangkap pada Jumat (2/12/2016) karena disangka akan lakukan makar. Tetapi ketika itu ia belum diputuskan sebagai tersangka.
Hingg akhirnya pihak kepolisian mendapatkan laporan kalau Firza jadi satu diantara pemegang dana dugaan makar.
“Kan telah dijelaskan, kita ambillah (tangkap) malam itu, Firza ada aliran dana, ” tutur Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan.
Menurut Iriawan, sesuai sama info Ahmad Dhani pada penyidik, Firza adalah satu diantara pemegang dana untuk menyediakan mobil komando. Mobil komando itu disiapkan untuk Rizieq Shihab waktu tindakan 212.
Terlepas dari itu, Firza lagi-lagi tersandung masalah yang menyebutkan kalau dianya pernah chatting dengan Rizieq Shihab melalui aplikasi WhatsApp dengan kalimat yang berbau pornografi.
Pada 31 Januari 2017 lalu, Firza dijemput secara paksa oleh pihak kepolisian. Terkecuali menangkap, polisi juga lakukan penggeledahan kediaman Firza yang beralamatkan di Jalan Makmur, Lubang Buaya, Jakarta Timur, seperti diambil Newsth. com, Sabtu (4/2).
Tetapi, pihak Firza tidak terima rumahnya digeledah oleh penyidik Ditreskrimus Polda Metro Jaya.
Aziz Yanuar sebagai pengacara Ketua Yayasan Solidaritas Yayasan Cendana mengatakan bila pihaknya bakal melaporkan penyidik ke Propam Polda Metro Jaya.
Pasalnya, menurut dia pihak penyidik sudah banyak lakukan pelanggaran.
Sementara itu, menurut info yang didapatkan dari Aziz, waktu penyidik lakukan penggeledahan dirumah Firza, tidak ada pihak keluarga yang ikut mengikuti. Cuma ada ketua RT, RW, serta warga setempat.
Tetapi anehnya, walau mereka ikut terlibat dalam penggeledahan, mereka hanya dipersilahkan untuk duduk di ruangan tamu saja. Sesaat tim penyidik melakukan penggeledahan sendiri sampai ke kamar-kamar.
Kejanggalannya tidak berhenti hingga di situ saja. Sesudah sukses melakukan penggeledahan, tim penyidik segera membawa beberapa barang bukti tanpa ada memperlihatkan ke beberapa saksi.
Hal sejenis ini, menurut Aziz, sudah melanggar Pasal 129 KUHP. Diluar itu menurut Ketentuan Kapolri, Nomer 8 Th. 2009, seharusnya penyidik memberi tahu pemilik rumah mengenai kepentingan dan tujuan penggeledahan.
Advertisement